Minggu, 20 Mei 2018

KASUS SKIMMING


Kelompok Eptik Komputerisasi Akuntansi

Anggota:

Else Rosa Lianes                     11150366
Winda Wulandari                    11151490
Cucu Rismawati                      11151782
Dina Marinda Zulfianika          11152001
Maria Misticca Due Ghabho     11152008

UU ITE

Kasus ini melanggar Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang  No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik dan pasal 363 KUHP 362 KUHP atau pasal 378 KUHP. 
Adapun Isi dari Pasal 30 dan Pasal 32 yaitu:
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya

Kini para tersangka masih ditahan di Mapolres Kediri.....

Tips & Trik Mencegah Terjadinya Skimming

Penangganan pada kasus ini adalah :
1. Hati-hati saat menekan PIN
Meski tidak ada orang lain saat berada di ATM, anda tetap harus selalu waspada. Kamera tersembunyi bisa saja sedang memantau aktivitas, termasuk mengetahui password anda.
Karena itu, saat menekan PIN ATM, anda harus menutupnya dengan tangan. Hal ini bisa mencegah pencuri mengetahui PIN anda.

2.  Perhatikan Lokasi ATM
Hindari menggunakan ATM di daerah redup dan malam hari. Hindari ATM di toko-toko ritel atau restoran, hal ini karena perangkat skimming pernah ditemukan di ATM yang berada di sebuah toko populer di Florida.
Selain itu, ATM di bandara juga rentan terhadap aksi pencurian. ATM yang berada di luar Bank juga menjadi target pencuri. Sebaiknya juga jangan terlalu sering ke ATM. "Semakin sering ke ATM, maka akan ada resiko," kata Siciliano.

3. Periksa Saldo Rekening Secara Teratur
Anda harus memeriksa saldo rekening. Dengan begitu anda bisa segera mengetahui jika ada transaksi penarikan uang yang aneh. Pengguna kartu kredit biasanya lebih mudah mengetahui bahwa telah menjadi korban kejahatan. Karena tagihan kartu kredit biasanya selalu di kirimkan secara teratur.

4. Perhatikan Kondisi ATM

Anda harus memperhatikan dengan seksama ATM untuk memastikan keaslian slot kartu dan bukan tempelan. Terutama ketika sejumlah orang merasakan keanehan ketika memasukkan kartu ke ATM. "Ini semua tentang kesadaran, memperhatikan, dan memahami resiko, karena semua ATM rentan terhadap penipuan," ungkap Siciliano